A. Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
1.
Sifat dan Ciri-ciri Hukum
Sifat Hukum :
1).
Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2).
Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri hukum :
1).
Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2).
Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi
siapa saja.
2. Sumber-sumber Hukum
Sumber Hukum dalam arti
material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum
yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu
(selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Sedangkan sumber hukum dalam
arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum
yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum,
diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
1) Undang-undang Dilihat
dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum
tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat
perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan
oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan
Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena
bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap
keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia,
Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan
DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut
terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau
dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal
ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam
membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang
dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan
undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun
tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati
oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar
kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum,
maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
1. Harus
ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang
sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
2. Harus
ada keyakinan hukum dari
orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat
keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/
memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
3) Yurispudensi
adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti
dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang
sama.
4) Traktat
Adalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau
lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral,
sedangkan Perjanjian yang
dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain
itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara
beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri dalam perjanjiantersebut.
5) Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana
hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat
bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana
hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar
keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan
suatu perkara.
3. Pembagian Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum
pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum
tata usaha negara, hukum
internasional, hukum adat,hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda
bagi para pelanggarnya.
Dalam
hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1. Kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang -
undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa
keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi
berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan
sebagainya.
2. Sedangkan
pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan
namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang
lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya.
Di
Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van
Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex
generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas
umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar
KUHP(lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum
perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum
perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1. Hukum
keluarga
2. Hukum
harta kekayaan
3. Hukum
benda
4. Hukum
Perikatan
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau
sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan
memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami
kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil
pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada
hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara,
diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai
terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi
terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan,
oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah
terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas
jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu,
jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya
tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum
acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan
di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik
polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam
hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan,
baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak
yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk
menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada
kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para
penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan
hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas,
maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum.
Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati
hukum.
B. Pengertian Negara
Negara
adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk
mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta
memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
1. Tugas
Utama Negara
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
2. Sifat-Sifat
Negara
Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan
mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan
kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai
dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang
menjadi pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat
monopoli merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi,
penentuan partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang
dapat mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki
Negara ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa
memandang status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya.
Sebagai contoh sifat yang mencakup semua adalah setiap warga Negara wajib
memiliki KTP, kartu ini wajib dimiliki warga Negara di manapun ia berada.
3. Bentuk
Negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk
mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat
memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung.
Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi,
dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus
oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan
peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
1. adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
2. peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
4. rakyat
di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
5. keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra).
Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun
demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
1. pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan
dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan
lancar;
4. partisipasi
dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
5. penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan
kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan
serta kemajuan pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara
bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh
memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1. tiap
negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
2. tiap
negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan
antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung
kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara
bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara
pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga
kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary
power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
1. hal-hal
yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal
yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional,
perang dan damai;
3. hal-hal
tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok
hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
4. hal-hal
tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal,
misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
5. hal-hal
tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan
yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
1. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,
dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS
(1949);
2. negara
serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada
dan India;
3. negara
serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
4. negara
serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh:
Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem
desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2)
Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga
sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya,
sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
4. Unsur-unsur
terbentuknya suatu Negara
Unsur
konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.Rakyat
dalam suatu negara meliputi :
(1)
Penduduk, bukan penduduk
(2)
Warga negara, bukan warga Negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana
negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi
tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk
mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki
kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara
dan berada dalam wilayah negara.
Unsur
deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan
untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan
de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).
5.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdapat dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar 1945 alinea keempat yaitu “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial …”.
Dari
rumusan tersebut, tersirat adanya tujuan nasional/Negara yang ingin dicapai
sekaligus merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara, yaitu:
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b.
Memajukan kesejahteraan umum;
c. Mencerdaskan
kehidupan bangsa;
d. Ikut
serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social
C. Pengertian Pemerintah
Pemerintah
bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan
untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang
yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam
beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau
badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang
mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola
kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
D. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
Pemerintah
dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Dalam arti sempit
pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas,
pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Warga Negara dan Negara
a. Pengertian Warga Negara
Warga
negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hokum
b.
Kriteria Menjadi Warga Negara
1.
Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi
dua, yaitu :
o
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut “ius sanauinis”
o
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir “ius soli”.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
c.
Menuliskan Pasal yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang Warga
Negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945
1.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
2.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
3.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
1.
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
2.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa.
d.
Menuliskan Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 hak dan Kewajiban Warga
Negara
Pasal 27
ayat 1-2. Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan
terhadap negara
1.
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.
2.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 29
ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
1.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
Pasal 30
ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara.
2.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Pasal 31
ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban
belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang
Pendidikan dan kebudayaan
1.
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 33
ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan
Prinsip Perekonomian Nasional.
1.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
2.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar
sebagai tanggung jawab negara.
Fakir
miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh Negara.
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://aurisophanz.blogspot.co.id/2014/11/warga-negara-dan-negara_30.html
http://politeagroup.wordpress.com/unsur-unsur-negara/
http://hedisasrawan.blogspot.com/2012/08/syarat-syarat-menjadi-warga-negara.html