HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN
Fenomena Masalah
Pemukiman Mengenai Kepadatan, Kekumuhan, Kepemilikan Tanah, Sengketa Tanah, dan
Fungsi Lahan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rumah adalah tempat untuk
melepaskan lelah, tempat bergaul, dan membina rasa kekeluargaan diantara
anggota keluarga, tempat berlindung keluarga dan menyimpan barang berharga, dan
rumah juga sebagai status lambing social (Azwar, 1996; Mukono,2000)
Rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga (UU RI No. 4 Tahun 1992).
Indonesia merupakan salah satu
negara berkembang yang berada di Asia Tenggara, dengan luas wilayah yang besar
dan sumber daya yang berlimpah Indonesia dapat dibilang sebagai negara yang
disegani di mata dunia. Sebagai negara yang berkembang tentunya jumlah penduduk
di Indonesia tidaklah sedikit. Berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2010
jumlah penduduk di Indonesia mencapai 237.641.326 juta jiwa (bps.go.id:2011).
Dan Indonesia meningkati peringkat ke-3 penduduk terbanyak di dunia. Hal
tersebut menunjukkan bahwa tingkat kelahiran di Indonesia sangatlah tinggi dan
tidak terkendali. Jika dibandingkan dengan jumlah kebutuhan lahan yang ada
tentunya akan sangat miris jika angka pertumbuhan penduduk tersebut semakin
bertambah terus menerus.
Hanya saja meningkatnya hal
tersebut berdampak negatif bagi tatanan ibukota. Pasalnya, hal tersebut memberi
efek semakin banyak kebutuhan manusia akan tempat tinggal yang mengakibatkan
berkurangnya RTH dan lahan resapan air (penadah kebutuhan air lingkungan) di
Indonesia. Maka dari itu,saya mengangkat fenomena kepadatan pemukiman ini
sebagai bahan kritisasi hukum dan pranata pembangunan.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang telah
diuraikan sebelumnya, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut
:
- Apa
yang menjadikan awal penyebab terjadinya kepadatan pemukiman?
- Apa
yang menjadi faktor utama terjadinya kepadatan penduduk?
- Apabila
ini melanggar UU No. 24 tahun 1992, pada pasal berapa?dan apa alasannya?
- Apakah
ada pemecahan masalah agar kepadatan pemukiman tidak semakin mengingkat
melainkan berkurang?
C. Tujuan
Dan adapun tujuan dari penelitian ini :
- Mengetahui
awal penyebab terjadinya kepadatan pemukiman
- Mengetahui
faktor penyebab utama terjadinya kepadatan penduduk
- Mengetahui
undang-undang dan pasal berapa yang menyangkut terjadinya kepadatan
pemukiman
- Memecahkan
permsalahan (problem solving) agar kepadatan pemukiman dapat
ditanggulangkan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Awal Penyebab Terjadinya Kepadatan Penduduk
Berawal dari kemajuan sebuah kota
dari berbagai aspek yang menyebabkan tersedianya lapangan kerja yang sangat
terbuka lebar dan menjanjikan penghasilan yang lebih daripada masyarakat
pedesaan, sehingga masyarakat dari desa berbondong-bondong pindah ke kota dengan
harapan dapat memperbaiki perekonomian keluarga yang selalu pas-pasan.
Orang-orang yang menciptakan arus urbanisasi rupanya tidak berpikir jauh
kedepan dimana lapangan kerja yang tersedia di daerah perkotaan selalu didukung
oleh alat-alat teknologi sehingga sebagian besar lapangan kerja membutuhkan
tenaga ahli yang telah profesional sedangkan orang-orang dari desa ke kota
kebanyakan memiliki skill yang berkaitan dengan pertanian dan rendah sehingga
muncul banyak penggangguran dan kemiskinan pada daerah perkotaan. Perencanaan
tata kota yang telah direncanakan menjadi teralih tata guna lahannya dimana
muncul kepadatan penduduk yang menyebabkan lahan menjadi padat karena
pertambahan penduduk tidak didukung dengan pertambahan lahan. Akibatnya muncul
berbagai macam permukiman yang dibuat seadanya hanya untuk melindungi dari
panas dan hujan, permukiman yang tidak beraturan dan kotor yang sebenarnya
tidak layak ditinggali bermunculan dimana-mana.
B. Faktor Penyebab Utama Terjadinya Kepadatan Penduduk
Seiring dengan pertambahan penduduk
yang secara terus menerus sehingga keadaan fisik kota mengalami urban sprawl
(pemekaran kota) dimana dengan pertambahan penduduk, maka masyarakat kota akan
bertambah kebutuhannya akan lahan untuk memenuhi kebutuhan perumahan, sarana
dan prasaran sosial yang lain. Hal ini yang terkadang menjadikan perencanaan
kota menjadi gagal dimana pertambahan penduduk yang terjadi tidak dapat terduga
dan diantisipasi oleh para perencana kota. Akibatnya berbagai dampak
kesenjangan sosial terjadi dimana ketika pusat kota menjadi sangat padat maka
kebutuhan akan udara segar akan semakin dibutuhkan sehingga keadaan ini
dimanfaatkan oleh pihak swasta untuk membangun perumahan yang menjanjikan
kenyamanan dan udara yang segar bagi masyarakat. Pembangunan perumahan
yang sangat mewah pada daerah pinggiran kota secara tidak langsung memisahkan
masyarakat pada dua kategori yaitu kaya dan miskin sehingga potensi untuk
terciptanya kesenjangan sosial sangat memungkinkan untuk terjadi. Dengan
bermunculan perumahan di daerah pinggiran kota yang sangat nyaman dan harga
yang cenderung mahal maka penduduk kota yang memiliki perekonomian yang tinggi
akan pindah ke daerah pinggiran sedangkan derah pusat kota tetap ditinggali
oleh penduduk yang memiliki perekonomian yang rendah sehingga daerah pusat kota
terkesan padat, tidak teratur dan kumuh. Mungkin hal ini dapat mengingatkan
kita pada teori Konsentris oleh E.W Burgess yang membagi wilayah perkotaan
kedalam zona-zona.
Dengan terjadinya urban sprawl yang
menyebabkan pembangunan wilayah perkotaan semakin meluas maka lahan pinggiran
kota yang semulanya merupakan daerah pertanian untuk swasembada pangan semakin
berkurang. Bahan-bahan sayuran yang segar untuk konsumsi masyarakat harus
didatangkan dari daerah lain yang membutuhkan waktu perjalanan yang lama
sehingga sayuran itu tidak segar lagi. Akibatnya sebagian besar bahan makanan
di daerah perkotaan telah mengalami pengawetan yang menggunakan bahan kimia
yang dapat berdampak berbagai macam penyakit bagi tubuh manusia. Hal ini
mungkin menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kebanyakan orang desa
memiliki tubuh sehat daripada orang kota.
C. Undang-undang yang Menyinggung tentang Persoalan
Kepadatan Pemukiman
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama Umum
Pasal 7
(1) Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi
kawasan lindung dan kawasan budidaya.
(2) Penataan ruang berdasarkan aspek administratif meliputi
ruang wilayah Nasional, wilayah Propinsi Daerah Tingkat I, dan wilayah
Kabupaten/ Kotamadya Daerah Tingkat II.
(3) Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan dan aspek
kegiatan meliputi kawasan perdesaan, kawasan perkotaan, dan kawasan
tertentu.
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Pasal 24
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh
Pemerintah.
(2) Pelaksanaan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan penataan ruang;
b. mengatur tugas dan kewajiban instansi Pemerintah dalam
penataan ruang.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dilakukan dengan tetap menghormati hak yang dimiliki orang.
Pasal 25
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dengan :
a. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada
masyarakat;
b. menumbuhkan serta mengembangkan kesadaran dan tanggung
jawab masyarakat melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan
pelatihan.
Pasal 26
(1) Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II yang ditetapkan
berdasarkan Undang-undang ini dinyatakan batal oleh Kepala Daerah yang
bersangkutan.
(2) Apabila izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dibuktikan telah diperoleh dengan itikad baik, terhadap kerugian yang timbul
sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat dimanfaatkan penggantian yang
layak.
Hal tersebut merupakan undang-undang yang menyangkut tentang
kepadatan pemukiman yang dapat disimpulkan bahwa,masyarakat harus sadar
dan bertanggung jawab dengan tatanan kota yang mereka singgah/ dijadikan tempat
tinggal. Dan mereka harus mengerti akan kurangnya RTH dan lahan resapan air
bila terus menerus terjadi pembangunan dan pemenuhan kebutuhan akan papann yang
besar-besaran.
Sumber :
arindasariblog.wordpress.com/2012/03/14/mengatasi-masalah-pemukiman-kumuh/
ciptakarya.pu.go.id/dok/hukum/uu/uu_24_1992.pdf
euforia-arisam.blogspot.co.id/2010/09/fenomena-penyebab-kepadatan-penduduk.html
lovescokelat.wordpress.com/2009/12/24/sedikit-teori-tentang-perumahan/