Senin, 22 April 2019

KONSERVASI ARSITEKTUR GEDUNG LAWANG SEWU


A.  Pendahuluan
Lawang Sewu adalah salah satu bangunan bersejarah di Indonesia yang mempunyai integritas arsitektur yang kuat dari perpaduan pengaruh barat, terutama Eropa dan keunikan lokal yang kental. Tampilan bangunan gedung Lawang Sewu menganut gaya Romanesque Revival dengan ciri yang dominan, yaitu memiliki elemen-elemen arsitektural yang berbentuk lengkung sederhana dan dirancang dengan pendekatan iklim setempat. Penyelesaian sudut bangunan dengan adanya dua fasade serta penggunaan menara pada gedung Lawang Sewu sedikit banyak diilhami oleh bentuk sudut bangunan kota-kota Eropa zaman abad pertengahan yang masih berkembang sampai saat ini.

Lawang Sewu terletak di Jalan Pemuda, tepatnya di perempatan Jalan Pandanaran, Jalan Dr. Soetomo, dan Jalan Soegijapranata, Semarang. Lawang Sewu pada awalnya didesain oleh Ir. P. de Rieau di Amsterdam. Desain tersebut kemudian dibangun oleh Prof. Jacob Klinkhamer dan BJ Oudang. Pembangunan dimulai pada tahun 1863 dan selesai secara intensif pada tahun 1913. Lawang Sewu resmi digunakan pada tanggal 1 Juli 1907.
Hak milik dari Lawang Sewu adalah Nederlandsch Indische Spoorweg (NIS), yang merupakan cikal bakal perkeretaapian di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, gedung Lawang Sewu digunakan sebagai kantor perkeretaapian milik Indonesia, yatu Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Lalu pada tahun 1949, Lawang Sewu digunakan sebagai kantor administrasi oleh Kodam IV Diponegoro. Pada tahun 1994, Lawang Sewu disewa oleh PT Binangun Artha Perkasa (BAP) dan Perumka DAOP IV Semarang dalam perjanjian Memorandum of Understanding. Setelah itu, Lawang Sewu ditempati oleh Departemen Perhubungan selama dua tahun. Akhirnya Lawang Sewu dijual kepada pihak swasta dengan alasan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan.

B.  Langgam Bangunan
 Gedung Lawang Sewu dibagi menjadi empat bagian, yaitu gedung A, B, C, dan D. Gedung A merupakan gedung utama dari Lawang Sewu yang berbentuk huruf L. Gedung B adalah gedung di bagian belakang yang bentuknya membujur dengan arah utara-selatan. Gedung C adalah gedung bagian tengah yang dulu difungsikan sebagai kantor. Gedung D merupakan gedung yang memiliki fasilitas- fasilitas penunjang seperti kamar mandi.


Umur Lawang Sewu yang sudah lebih dari satu abad tentu saja menyebabkan bentuk atau elemen bangunan tersebut sudah ada yang mengalami kerusakan. Seperti disebutkan pada situs kereta api Indonesia, atap gedung Lawang Sewu sudah tidak mampu lagi untuk menampung air hujan sehingga setiap hujan, air akan mengalir secara bebas melalui atap yang sudah lapuk. Dinding gedung Lawang Sewu yang menjadi penopang bangunan pun sudah lapuk.
Untuk mengatasi hal itu, pihak PT Kereta Api bekerjasama dengan pemerintah provinsi melakukan konservasi pada gedung Lawang Sewu. Hasilnya bisa dilihat pada Gedung A yang merupakan bangunan utama. Kaca mozaik yang terletak pada dinding bagian atas gedung sudah terlihat semakin jelas. Koordinator Pelaksana Konservasi Lawang Sewu, Kriswandhono, memperkirakan konservasi yang dilakukan pada Lawang Sewu akan rampung dalam waktu empat bulan.

C.  Pembahasan
    Dalam konservasi yang dilakukan pada gedung Lawang Sewu ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dan dipikirkan. Hal pertama yang harus dipikirkan adalah bagaimana proses publikasi dan sosialisasi tentang proses dan hasil konservasi. Publikasi dan sosialisasi ini berisi informasi tentang seluruh pelosok gedung Lawang Sewu, seperti teknologi glasir mutakhir dan sistem saluran udara dan air yang canggih. Dengan adanya publikasi dan sosialisasi ini tentu akan membangkitkan kesadaran banyak pihak, terutama masyarakat kota Semarang dan umumnya masyarakat Indonesia terhadap apa yang disebut heritage atau warisan budaya hingga kepada pemahaman mengapa bangunan dan lingkungan penting dan layak untuk dilestarikan.



Hal lain yang harus dipikirkan adalah nilai ekonomi dari Gedung Lawang Sewu. Rencana kegiatan atau fungsi baru dari ruangan atau gedung dari Lawang Sewu harus digerakkan sejak dini. Pemerintah setempat bersama dengan pemilik bangunan, yaitu PT Kereta Api harus menjadi regulator yang mendukung upaya revitalisasi yang sesungguhnya dan juga mencari cara untuk mendatangkan investor. Rencana ini sangat penting agar ruangan dan gedung yang sudah dikonservasi tidak menganggur terlalu lama hingga kembali menjadi bangunan mati.

     Nilai ekonomi dari Lawang Sewu juga menjadi ruang bisnis komersial dari Lawang Sewu. Hasil yang didapatkan dari bisnis tersebut akan digunakan untuk mendanai pemeliharaan dan perawatan pada
gedung Lawang Sewu selama tidak menyimpang dari kaidah-kaidah pemanfaatan benda cagar budaya. Karena pemanfaatan yang tidak mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku justru akan menghancurkan gedung dan akan menghilangkan nilai budaya yang seharusnya dapat lebih ditonjolkan. Banyak kegiatan bisnis yang dapat dilakukan tanpa keluar dari kaidah pelestarian bangunan. Pada bangunan utama dapat dijadikan shop-arcade mall, convention room, food and berverage, exhibition, especial event, atau balai lelang internasional. Gedung B dapat dijadikan rumah kreatif seperti sekolah untuk manajemen warisan sejarah, museum, situs fotografi, situs sinematografi, dan sebagainya. Dengan adanya pemanfaatan dari gedung yang juga menghasilkan keuntungan tentu saja akan membuat gedung tersebut tidak menganggur dan bisa menjadi pemasukan bagi perusahaan.



Masalah lain yang tidak kalah penting untuk dipikirkan adalah pengembangan sumber daya. Kasus lemahnya pengembangan dan pemanfaatan benda cagar budaya yang ada di dalam sebuah situs maupun sebuah museum menjadi gambaran konkrit yang hingga saat ini masih jelas terlihat. Untuk itu ketidakmampuan masyarakat harus dikembangkan melalui suatu kegiatan dan kreativitas yang tinggi sehingga warisan budaya mampu menjadi sumber daya yang sungguh bisa menyelesaikan permasalahan bangsa tentang pelestarian warisan budaya dan secara bertahap membuat perbaikan. Gedung Lawang Sewu adalah sebuah warisan budaya yang secara jelas memiliki potensi dan mampu dijadikan kiblat percontohan dari pelestarian dan pemanfaatan warisan budaya yang pastinya akan menjadi sorotan berbagai pihak yang berkepentingan dalam dunia pelestarian benda cagar budaya.

D.  Kesimpulan
      Gedung Lawang Sewu adalah salah satu warisan sejarah dari zaman kolonial. Sebagai salah satu warisan sejarah tentu saja gedung Lawang Sewu harus mendapat perhatian dari segi pelestarian. Pelestarian perlu dilakukan mengingat umur bangunan yang sudah lebih dari satu abad dan sudah cukup lama bangunan tidak dihuni dan digunakan. Pelestarian yang dilakukan harus memikirkan beberapa hal, antara lain publikasi dan sosialisai konservasi Lawang Sewu, segi ekonomi dan bisnis gedung Lawang Sewu, dan bagaimana gedung lawang Sewu dapat mengembangkan sumber daya budaya di Indonesia.


Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Lawang_Sewu
Jovita Liyonis. 2017. Konservasi Gedung Lawang Sewu sebagai Warisan Sejarah Indonesia. Seminar Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia (IPLBI). 1(A): 171-174.
seputarsemarang.com/lawang-sewu-pemuda-1272/