Otonomi Daerah,
Implementasi Polstranas, Keberhasilan Polstranas, Dan Masyarakat Madani
A. Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kataautos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum,
juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang
harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas,
lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan
menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah masing-masing.
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (“Eenheidstaat”),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan dan
2. Nilai
dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang
Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah
bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonomi dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan
1. Dimensi
Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan
sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi
federalis relatif minim;
2. Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada
masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati
II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah
yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas
dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi
secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah;
2. Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk
memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
3. Dinamis, pelaksanaan
otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
B.
Implementasi Polstranas
· Implementasi Polstranas di Bidang
Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan
masyarakat
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3.
Menegakan hukum secara konsisten
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
5.
Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas
· Implementasi Polstranas di Bidang
Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme
pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat
2.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan
terjadinya struktur pasar monopolistic dan berbagai struktur pasar disortif
yang merugikan masyarakat.
3.
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan
pasar.
4.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak – anak terlantar dengan
mengembangkan system dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
5.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan
kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif.
· Implementasi Polstranas di Bidang
Politik
1.
Politik Dalam Negeri
2.
Politik Luar Negeri
3.
Penyelnggaraan Negara
4.
Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
5.
Agama
6.
Pendidikan
· Implementasi di Bidang Sosial dan
Budaya
1.
Kesehatan dan Kesejahteraan sosial
2.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata
3.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
4.
Pemuda dan Olahraga
5.
Pembangunan Daerah
6.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
· Implementasi di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
1.
Kaidah Pelaksanaan
2.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
C. Keberhasilan Polstranas
Penyelenggaraan
pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2. Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya
diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran,
patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5. Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6. Mental,
jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi
serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7. IPTEK,
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa
sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila
penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka
keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing.
Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan
tetap utuh dan tegapnya NKRI.
D. Masyarakat Madani
Masyarakat
Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat
diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan
mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa
Inggris yang artinya civil ataucivilized (beradab).
Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society,
yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah
Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim,
mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim,
masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral
yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan
masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau
keinginan individu.
Dawam
Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban
yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar
utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang
didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan
permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang
demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi,
berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki
bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui,
emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang
demokratis.
Masyarakat
madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari
perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang
utama kehidupan politik yang demokratis.
Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan
dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Sumber
:
https://alfisatrianti.wordpress.com/2013/06/11/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-dan-keberhasilan-polstranas/
http://calamu.blogspot.com/2013/10/otonomi-daerah-implementasi-polstranas.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat_madani
http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
http://syaehuanwarr.blogspot.co.id/