Penyusunan Politik Strategi Nasional, Stratifikasi
Politik Nasional, Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
A. Penyusunan
Politik Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan
setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk
presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan
strategi nasional yang bersifat pelaksanaan .
B.
Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
a) Meliputi kebijakan tertinggi yang
menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar.
Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
b) Dalam hal dan keadaan yang
menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15
UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai
kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala
Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak
yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah – masalah
besar.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi
administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a) Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b) Kepala daerah berwenang
mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan
tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.
C.
Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha
peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Pelaksanaanya mengacu pada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang
berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju serta kokoh pada pendirian dan
etika.
Tujuan pembangunan nasional itu
sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa
Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
melainkan merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Disini setiap warga
Negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam pembangunan nasional
sesuai dengan kemampuan masing – masing.
Manajemen nasional pada dasarnya
merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar,
landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun
penyempurnaan fungsi penyelenggara pemerintahan yang bersifat umum maupun
pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen
nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk
mencapai suatu nilai, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam
menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Sumber
:
http://ajisseh39.blogspot.com/2013/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://darmaprasajawahyudi2.blogspot.com/2013/06/dasar-pemikiran-penyusunan-politik-dan.html
https://rachmandanny.wordpress.com/2015/08/03/penyusunan-politik-strategi-nasional-stratifikasi-politik-nasioanl-dan-manajemen-nasional/
Seri
Diktat Kuliah, 2007, Pend,Kewarganegaraan Univ.Gunadarma,Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar