BAB IV
SOLUSI
1.
Konsep Penataan Permukiman
Bantaran Sungai
Permukiman dipahami sebagai wadah untuk
melakukan kegiatan bermukim manusia. Lahan bantara sungai telah berperan
sebagai eprmukiman atau tempat merumah bagi sejumlah manusia. Penataan
permukiman meliputi pengaturan komponen-komponen permukiman yang ada pada
bantara sungai sebagai lingkup bahasan permukiman. Penataan permukiman ini dilakukan
dengan maksud untuk menghilangkan permasalahan banjir bantaran sungai yang
sifatnya mutlak dapat terjadi terhadap kemanfaatan bantara sungai tersebut guna
menunjang keberhasilan pewadahan aktivitas bermukim pada lahan, tentu saja
dengan cara merespon banjir yang terjadi pada perencanaannya.
Menuju Bantaran Hijau
Keberadaan bantaran sungai secara
primer adalah untuk kepeningan sungai, kepentingan air. Konsep keberlanjutan
pada penataan lingkungan bantaran sungai tidak lepas dari tujuan konservasi
sumber daya air. Hal itu terkait beberapa persoalan lingkungan yang berujung
pada tiga permasalahan klasik air, yaitu kekeringan, banjir, dan ketersediaan
air bersih sebagai indikasi ketidakseimbangan peredaran air terutama di ruang
darat. Untuk memenuhi konsep konservasi sumber daya air, prinsipnya yaitu
bagaimana bisa menahan aliran permukaan sebesar-besarnya dan memberi kesempatan
selama-lamanya untuk meresap ke dalam tanah. Konsep ini katual terkait dengan
isu banyak berubahnya area konservasi, lahan-lahan hijau menjadi area budidaya
terbangun.
Secara keseluruhan, peran bantaran
sungai sebagai penjaga kesinambungan siklus air tanah dan air permukaan
sangatlah penting. Pemanfaatan bantaran lebih fungsional harus berdasrakn
prinsip konservasi air yang dapat ditempuh melalui berbagai cara. Outputnya
berupa aplikasi bantaran sebagai koridor hijau dengan sendirinya menunjang
nilai ekologis bantaran sungai dan juga berperan sebagai ruang hijau kota.
2.
Penanganan
Pemukiman Kumuh Kota Surabaya
· Pertanian Perkotaan (Urban Farming)
Kegiatan
ini bertujuan untuk menghijaukan kawasan perkotaan dengan tanaman produktif dan
juga memiliki fungsi memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat kota
terutama bagi keluarga miskin.
· Pengelolaan Sampah Kota
Pengolahan sampah berbasis masyarakat
.
Skema pengolahan dan pengangkutan
sampah.
3.
Penyelesaian Sengketa Tanah Antara TNI-AD dengan Masyarakat
Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah
1. Para
pemilik tanah wajib mengantongi Sertifikat Hak Milik sebagai bukti keabsahan
atas tanah agar tidak terulang kembali sengketa semacam ini;
2. Jika
hendak disewakan pihak penyewa harus membuat perjanjian terlebih dahulu
mengenai batas luas tanah dan jangka waktunya, jangan sampai merugikan pemilik
atau pemilik merugikan penyewa. Apalagi jika warga berhubungan dengan oknum
pemerintah maka warga pasti dikalahkan karena dianggap pihak lemah;
3. Pemerintah
seharusnya bijak membela yang benar bukan membela yang bayar, jangan
sampai masyarakat kecil dianggap tidak tahu apa-apa dan haknya tidak lebih
berharga dari kepentingan Negara;
4. Pemegang
hak tanah jangan menyalahartikan kepemilikan, wajib perhatikan batasannya,
boleh memanfaatkan asal tidak merugikan pihak lain dan boleh menggunakan
hanya sesuai kebutuhan sesuai Pasal 7 dan Pasal 6 UUPA yang menyebutkan bahwa
semua ha katas tanah mempunyai fungsi sosial.
Sumber :
http://www.belajararsitektur.com/2016/11/pemukiman-kumuh-contoh-kasus-di.html
http://www.daerah.sindonews.com/read/pemprov-bentuk-tim-selesaikan-urut-sewu
http://www.printkompas.com/bentrok-petani-dan-TNI-kembali-pecah-di-kebumen
Subekti, Undang-Undang
Pokok Agraria
Tidak ada komentar:
Posting Komentar