Konservasi adalah pelestarian atau
perlindungan. Secara harfiah, konservasi berasal dari bahasa Inggris,
(Inggris)Conservation yang artinya pelestarian atau perlindungan. Sedangkan
menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah
- Upaya
efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi
yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan
jasa yang sama tingkatannya.
- Upaya
perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber
daya alam
- (fisik)
Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia
atau transformasi fisik.
- Upaya suaka
dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
- Suatu
keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara
keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan
mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Konservasi sumber daya
alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya
dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar
alam dan suaka margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman
nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian
Alam (KPA).
Cagar alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau
ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara
alami. Suaka margasatwa mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau
keunikan jenis satwanya.
Taman nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan
rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Konservasi Arsitektur
Konservasi arsitektur adalah penyelamatan suatu
obyek/bangunan sebagai bentuk apreasiasi pada perjalanan sejarah suatu bangsa,
pendidikan dan pembangunan wawasan intelektual bangsa antar generasi.
Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai
dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi
adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agar makna
kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini
sebenarnya perlu diperluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk
fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan
pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan
untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi
kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas
perubahan sosial atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik
saja.
Sasaran Konservasi
- Mengembalikan
wajah dari obyek pelestarian.
- Memanfaatkan
obyek pelestarian untuk menunjang kehidupan masa kini.
- Mengarahkan
perkembangan masa kini yang diselaraskan dengan perencanaan masa lalu,
tercermin dalam obyek pelestarian.
- Menampilkan sejarah pertumbuhan lingkungan kota, dalam wujud fisik tiga dimensi Lingkup Kegiatan.
Ruang Lingkup Konservasi :
Kategori obyek konservasi :
- Lingkungan
Alami (Natural Area)
- Kota dan Desa
(Town and Village)
- Garis
Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
- Kawasan
(Districts)
- Wajah
Jalan (Street-scapes)
- Bangunan (Buildings)
- Benda dan
Penggalan (Object and Fragments)
Manfaat Konservasi :
- Memperkaya
pengalaman visual
- Memberi
suasana permanen yang menyegarkan
- Memberi
kemanan psikologis
- Mewariskan
arsitektur
- Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional
Pelaksanaan Konservasi Dalam Arsitektur
Arsitektur menempatkan fakta kesejarahan dan makna
bangunan bagi kehidupan manusia dengan upaya memelihara teknis serta nilai
fungsinya. Pelestarian bangunan bersejarah harus membuka penafsiran baru akan
makna baru. Berarti harus diimplemntasikan konsep-konsep dalam perencanaan dan
perancangan arsitektur seperti keterkaitan antarkeberadaan bangunan dan
eksistensi pemakainya menyangkut kenyamanan.
Dasar
Pelaksanaan Konservasi
Pelaksanaan
konservasi mengacu prinsip utama mempertahankan karakter fisik yang ada dan
memberikan manfaat baru.
Skala
atau lingkup konservasi dapat meliputi :
1. Suatu
kota atau desa secara keseluruhan (historic town or village) misalnya desa adat
Tenganan di Bali, Kampung Naga
2. Suatu
daerah bagian kota (historic town distric) misalnya Kota Lama Semarang,
Kompleks Keraton Yogyakarta dan Kraton Surakarta
3. Bangunan
atau karya arsitektur tunggal, misalnya Lawang Sewu dan mesjid Kauman
4. Rumah
Museum (house Museum) rumah yang mempunyai nilai historis dan sudah tidak
berfungsi sebagai rumah tetapi sebagai museum misalnya Rumah George Washington,
Rumah Rengas Dengklok, Rumah Bung Karno di Peganggsaan Timur Jakarta.
5. Ruang
Historic (Historic Room) sebuah ruang yang mempunyai nilai sejarah misalnya
Surennder Room, ruang tempat jenderal jepang menyerah pada sekutu.
Penerapan
Konservasi dalam Desain Arsitektur
Beberapa
konsep yang dapat dikembangkan tentang istilah dasar pelestarian adalah :
1. Konservasi,
adalah segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna budayanya tetap
terpelihara. Ini meliputi pemeliharaan dan sesuai dengan keadaan yang meliputi
Preservasi, Restorasi, Rekonstruksi dan Adaptasi.
2. Pemeliharaan adalah
perawatan yang terus menerus dari bangunan , makna dan penataan suatu tenmpat
dan harus dibedakan dari perbaikan. Perbaikan mencakup restorasi dan
rekonstruksi dan harus dilaksanakan sesuai dengannya.
3. Preservasi adalah
mempertahankan (melestarikan) yang telah dibangun disuatu tempat dalam keadaan
aslinya tanpa ada perubahan dan mencegah penghancuran.
4. Restorasi adalah
mengembalikan yang telah dibangun di suatu tempat ke kondisi semula yang
diketahui, dengan menghilangkan tambahan atau membangun kembali komponen-komponen
semula tanpa menggunakan bahan baru.
5. Rekonstruksi adalah
membangun kembali suatu tempat sesuai mungkin dengan kondisi semula yang
diketahui dan diperbedakan dengan menggunakan bahan baru atau lama.
6. Adaptasi adalah
merubah suatu tempat sesuai dengan penggunaan yang dapat digabungkan.
7. Demolisi adalah
penghancuran bangunan atau suatu tempat , tidak masuk dalam kategori
pelestarian.
Konsep
Heritage Investment
Konservasi berkaitan erat dengan nilai sosial
ekonomi bangunan dan kawasannya. Sehingga pemahaman tentang pentingnya
revitalisasi yang terkait erat dengan pengembangan ekonomi lingkungan perlu
diupayakan untuk merubah dan menumbuhkan minat masyarakat dan swasta untuk
melakukan investasi pada pelestarian pusaka alam dan budaya. Dengan demikian
semangat konservasi menjadi fondasi untuk kemitraan yang akan ditumbuhkan.
Penyertaan swasta untuk melakukan investasi di bidang ini memerlukan komitmen
jangka panjang dan kapasitas pengelolaan yang andal. Selain menyiapkan dokumen
rancangan untuk heritage investment sehingga revitalisasi kawasan dapat
berkembang berkelanjutan. Aspek-aspek perlu dipersiapkan, antara lain :
1.
Stabilitas peraturan yang mendukung masa depan kawasan revitalisasi. Investor
selalu mempertimbangkan resiko bila akan investiasi di kawasan tertentu.
2.
Perlu ada pilot project investasi yang dapat ditunjukkan keberhasilannya
sehingga dapat dijadikan alat promosi mengundang sektor swasta.
3. Perlu dipersiapkan mekanisme agar
penduduk lokal justru tidak terpinggirkan dengan kehadiran investor dari luar.
Justru invenstasi mandiri oleh lokal diprioritaskan.
Peran Arsitek Dalam Konservasi :
Internal :
- Meningkatkan
kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan
budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
- Meningkatkan
kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran
kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
- Melakukan
penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan.
Eksternal :
- Memberi
masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu
dilestarikan dari segi arsitektur.
- Membantu
Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan
kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
- Membantu
Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan
bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak
sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk
konservasi arsitekturalnya.
- Memberikan
contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan
keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas
kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik
yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi
https://urbanpages.wordpress.com/pelaksanaan-konservasi-dalam-arsitektur/
https://wikimelo.wordpress.com/2016/08/04/pengertian-konservasi-arsitektur/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar