Sabtu, 02 Desember 2017

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN BAB IV

BAB IV

SOLUSI

1.     Konsep Penataan Permukiman Bantaran Sungai

Permukiman dipahami sebagai wadah untuk melakukan kegiatan bermukim manusia. Lahan bantara sungai telah berperan sebagai eprmukiman atau tempat merumah bagi sejumlah manusia. Penataan permukiman meliputi pengaturan komponen-komponen permukiman yang ada pada bantara sungai sebagai lingkup bahasan permukiman. Penataan permukiman ini dilakukan dengan maksud untuk menghilangkan permasalahan banjir bantaran sungai yang sifatnya mutlak dapat terjadi terhadap kemanfaatan bantara sungai tersebut guna menunjang keberhasilan pewadahan aktivitas bermukim pada lahan, tentu saja dengan cara merespon banjir yang terjadi pada perencanaannya.

Menuju Bantaran Hijau


Keberadaan bantaran sungai secara primer adalah untuk kepeningan sungai, kepentingan air. Konsep keberlanjutan pada penataan lingkungan bantaran sungai tidak lepas dari tujuan konservasi sumber daya air. Hal itu terkait beberapa persoalan lingkungan yang berujung pada tiga permasalahan klasik air, yaitu kekeringan, banjir, dan ketersediaan air bersih sebagai indikasi ketidakseimbangan peredaran air terutama di ruang darat. Untuk memenuhi konsep konservasi sumber daya air, prinsipnya yaitu bagaimana bisa menahan aliran permukaan sebesar-besarnya dan memberi kesempatan selama-lamanya untuk meresap ke dalam tanah. Konsep ini katual terkait dengan isu banyak berubahnya area konservasi, lahan-lahan hijau menjadi area budidaya terbangun.


Secara keseluruhan, peran bantaran sungai sebagai penjaga kesinambungan siklus air tanah dan air permukaan sangatlah penting. Pemanfaatan bantaran lebih fungsional harus berdasrakn prinsip konservasi air yang dapat ditempuh melalui berbagai cara. Outputnya berupa aplikasi bantaran sebagai koridor hijau dengan sendirinya menunjang nilai ekologis bantaran sungai dan juga berperan sebagai ruang hijau kota.


          2.      Penanganan Pemukiman Kumuh Kota Surabaya

                ·       Pertanian Perkotaan (Urban Farming)




Kegiatan ini bertujuan untuk menghijaukan kawasan perkotaan dengan tanaman produktif dan juga memiliki fungsi memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat kota terutama bagi keluarga miskin.

    ·       Pengelolaan Sampah Kota 

Pengolahan sampah berbasis masyarakat .


Skema pengolahan dan pengangkutan sampah.




           3.      Penyelesaian Sengketa Tanah Antara TNI-AD dengan Masyarakat 
              Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah

1.   Para pemilik tanah wajib mengantongi Sertifikat Hak Milik sebagai bukti keabsahan atas tanah agar tidak terulang kembali sengketa semacam ini;
2.   Jika hendak disewakan pihak penyewa harus membuat perjanjian terlebih dahulu mengenai batas luas tanah dan jangka waktunya, jangan sampai merugikan pemilik atau pemilik merugikan penyewa. Apalagi jika warga berhubungan dengan oknum pemerintah maka warga pasti dikalahkan karena dianggap pihak lemah;
3.   Pemerintah seharusnya bijak membela yang benar bukan membela yang bayar, jangan sampai masyarakat kecil dianggap tidak tahu apa-apa dan haknya tidak lebih berharga dari kepentingan Negara;
4.   Pemegang hak tanah jangan menyalahartikan kepemilikan, wajib perhatikan batasannya, boleh memanfaatkan asal tidak merugikan pihak lain dan boleh menggunakan hanya sesuai kebutuhan sesuai Pasal 7 dan Pasal 6 UUPA yang menyebutkan bahwa semua ha katas tanah mempunyai fungsi sosial.

Sumber :
http://www.belajararsitektur.com/2016/11/pemukiman-kumuh-contoh-kasus-di.html
http://www.daerah.sindonews.com/read/pemprov-bentuk-tim-selesaikan-urut-sewu
http://www.printkompas.com/bentrok-petani-dan-TNI-kembali-pecah-di-kebumen
Subekti, Undang-Undang Pokok Agraria





Tidak ada komentar:

Posting Komentar